Jakarta –
Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba. Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.
“Menyatakan terdakwa Hadi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Hadi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.
Kemudian Hadi membantu Tamin memberikan suap kepada hakim PN Medan melalui panitera pengganti Helpandi sebesar SGD 280 ribu untuk dibagikan kepada Merry Purba dan hakim lainnya. Di mana uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Tamin agar bebas.
“Unsur memberikan sesuatu terbukti secara sah menurut hukum,” papar hakim.
Hakim juga meminta jaksa membuka pemblokiran rekening atasnama Hadi Setiawan karena tidak terkait dalam perkara ini.
Terkait hal yang memberatkan, Hadi disebut tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah Hadi menyesali perbuatannya.
Atas vonis tersebut, Hadi Setiawan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa KPK masih berfikir-fikir untuk mempertimbangkan mengajukan permohonan banding atau tidak atas vonis tersebut.
(fai/fdn)
Artikel ini telah tayang di detikNews