Jakarta –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima perwakilan sejumlah LSM yang terdiri dari Perludem, Pusat Studi Konstitusi (Pusako), dan Kode Inisiatif untuk lakukan audiensi. Pertemuan tersebut membahas terkait paket UU Politik.
Salah satu masukan yang diutarakan oleh perwakilan LSM ke pihak Kemendagri adalah terkait upaya penyelarasan regulasi di bidang politik. Untuk itu, mereka berharap pembahasan UU pemilu dan UU partai politik dilakukan secara bersamaan.
“Hal penting yang kami sampaikan kepada Kemendagri melalui Pak Bahtiar adalah pembahasan UU Pemilu, UU Partai Politik termasuk dalam pemilihan daerah kami harapkan dilakukan bersamaan sehingga ada sinkronisasi antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lainnya dan ini menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih dalam pengaturan di dalam regulasi politik,” ujar peneliti Perludem Fadil Ramadhani di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Viola Reininda mengatakan, dalam audiensi tadi, pihaknya juga meminta pemerintah untuk memperhatikan tiap keputusan yang ditetapkan MK. Dia mengingatkan agar jangan sampai apa yang dimasukkan ke dalam undang-undang paket politik ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Viola melanjutkan, data menunjukkan jika pengujian undang-undang terbanyak di Mahkamah Konstitusi itu diduduki kepada undang-undang pemerintah daerah, undang-undang pemilu, serta undang-undang partai politik. Atas dasar itu dirinya berharap hal-hal yang berkaitan dengan konstitusi diperhatikan secara mendalam dalam pembahasan ini.
Artikel ini telah tayang di detikNews